
DPRD Kabupaten Tegal sedang membuat Perda Penyelenggaraan Pesantran dan sudah masuk Bamus pada masa Persidangan II 2020-2021. Raperda Penyelenggaraan Pesantren merupakan Raperda inisiatif dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, Karena memandang bahwa Pemerintah Daerah harus mengakui keberadaan Ponpes sebagai bagian dari pencerdasan anak bangsa serta harus hadir dalam penyelenggaraan Ponpes dan memberikan pembidaan, pemberdayaan dan memberikan fasilititas terhadap penyelenggaraan ponpes.
Menurut A. Ja’far Anggota Komisi IV menyatakan bahwa Pesantren di Kabupaten Tegal, baik sebagai entitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat merupakan kenyataan yang menyejarah. Pesantren menjadi pilar penting dan mendasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks lokal, desentralisasi atau otonomi daerah dengan implementasi ajaran agama
Noviyatul Faroh, Ketua Fraksi PKB DPRD Kab. Tegal mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren harus juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
“Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Kab. Tegal akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Kab. Tegal,” kata Mba Novi panggilan dalam sehari-hari.
Dalam agenda tersebut, H. Miftahudin, selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Pesantren selanjutnya ditulis Raperda Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
Rencananya, ada dua Peraturan Bupati untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan pembinaan dan Pemberdayaan.
“Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” ujar H. Miftah.
“Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.












Leave a Reply