
FPKB DPRD Kabupaten Tegal mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Kantor DPC PKB Kab. Tegal, Senin 1 Maret 2021. Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh ketua Fraksi PKB Hj. Noviyatul Faroh, Ketua Bapemperda H. MIftahudin dan anggota Pansus Pesantren A. Jafar, Pengurus RMI NU, pengasuh Pondok Pesantren, Dewan Asatidz.
Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari DPRD, karena berguna untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren. Pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila tidak dibantu stakeholder yang lain membahas persoalan tentang berdirinya payung hukum.
“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius, dimana hal itu sejalan dengan Visi Kabupaten Tegal,” ungkap A. Jafar anggota pansus 2 Penyelenggaraan Pesantren.

Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Kabupaten Tegal, yaitu untuk mensupport pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan serta pemberdaan pesantren.















Leave a Reply